Pansus Angket Century Minta Rekaman Rapat KSSK
Sejumlah anggota Pansus Angket Century meminta rekaman rapat KSSK dan notulen rapat saat rapat KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank gagal bersifat sistemik.
Hal tersebut mengemuka saat Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham mengadakan Raker dengan Ketua BPK Hadi Purnomo mengenai hasil audit BPK, Rabu di Gedung Nusantara, (16/12).
Perdebatan muncul saat Ketua Pansus Angket Idrus Marham membuka Rapat. Idrus mengatakan, Pansus telah mengirim surat kepada BPK agar dapat memberikan data pendukung seperti notulen rapat terjadinya proses penetapan Bank Century sebagai Bank gagal dan rekaman saat rapat KSSK.
"sebelumnya sudah ramai perdebatan terkait rekaman Bank Century karena itu kita meminta rekaman tersebut,"tandasnya.
Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, BPK telah meneruskan surat DPR kepada Menteri Keuangan mengenai permintaan tersebut. Mereka menjawab, dokumen rapat KSSK sebagai bahan auditor copy apabila Pansus Angket Century memerlukan notulen pansus dapat meminta kepada Menteri Keuangan
Menurut Hadi, BPK memiliki rekaman tersebut namun tidak dapat memberikannya karena berdasarkan UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK khususnya pasal 28 ayat B yang berbunyi, anggota BPK dilarang menggunakan bahan, informasi yang diperolehnya dalam waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait tindakan pidana. "Kita harus memastikan apakah Pansus ini bentuknya penyidikan atau bukan,"papar Hadi.
Ade Komarudin (F-PG) mengatakan, kita harus melihat hasil laporan audit BPK dari awal sampai terakhir. berdasarkan audit tersebut menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi terkait investigasi Bank Century. "Karena itu tidak ada alasan BPK tidak memberikan rekaman ini kepada pansus,"tegasnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun mengatakan, seluruh UU harus dilaksanakan sesuai bunyi dari UU itu. Pansus Angket ini dibentuk karena banyaknya UU yang salah digunakan atau UU tidak seperti yang dikehendaki.
"UU No.27 tahun 2009 tentang MPR DPR DPRD menyebutkan panitia angket dapat memanggil warga negara indonesia dan orang asing untuk memberikan keterangannya kepada Pansus Angket Century, kewenangan kewajiban panitia angket DPR RI adalah sah untuk meminta kepada warga negara untuk memberikan data selengkap-lengkapnya kepada Pansus,"terangnya.
Sementara Chandra Tirta Wijaya (F-PAN) mengatakan, Depkeu seharusnya jangan mempersulit terkesan sepertinya menantang Panitia Angket Century untuk BPK, kita apresiasi hasil audit BPK agar penyelidikan menjadi lebih runtun. "Kita melihat adanya arogansi dari Depkeu karena itu apa salahnya menyatakan iya akan memberikan rekaman tersebut,"terangnya.
Pendapat berbeda disampaikan oleh Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan, Pansus harus menyadari bahwa BPK bukan pihak yang diselidiki. Mereka diundang untuk memberikan pendalaman, klarifikasi terkait hasil audit investigasi terhadap Bank Century.
"BPK berada pada posisi equal dengan dewan karena itu bentuknya tidak dipanggil tetapi minta klarifikasi. Oleh sebab itu kita konsekuen kalau kita mau mendalami yah kita dalami jangan kita lagi menyelidiki BPK,"paparnya
Akhirnya Pansus Angket Century memutuskan Rapat dilanjutkan apabila diperlukan data tambahan BPK dapat menjelaskannya didalam Rapat Kerja Pansus Angket Century. (si)